Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kota Tarakan No. 62 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat,
Inspektorat Kota Tarakan mempunyai tugas membantu Wali Kota membina dan
mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Inspektorat Kota Tarakan
mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan
fungsinya